JAKARTA, RADARSUMBAR.COM-Penyerahan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok senilai Rp200 juta di rumah kediaman Bupati Solok Epyardi Asda jelang Lebaran lalu berbuntut panjang. Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM PERAN) yang menduga ada pelanggaran dan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Laporan itu diterima oleh staf PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Fajar dengan nomor surat: 005/MB & LO/VII/21 tertanggal 7 Juli 2021. “Surat laporan itu sudah diterima oleh staf Kejagung,” kata Sutisna, SH selaku kuasa hukum LSM PERAN, Kamis (8/7/2021).
Sutisna menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat kepada Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Solok atas pendistribusian Dana Baznas Kabupaten Solok Rp200 juga. Dana itu diduga digunakan atau dibagikan kepada Tim Sukses, serta memberikan pertanggung jawaban atas dana tersebut yang diduga palsu atau fiktif.
“Yang mana pada sekitar bulan April 2021, pada bulan Ramadhan di saat acara berbuka bersama di rumah Dinas Bupati Solok, Bupati menyampaikan akan menggunakan dana Baznas Kabupaten Solok sebesar Rp200 juga yang akan digunakan atau dibagikan kepada fakir miskin di Kabupaten Solok dan akan dibagikan di Bukit Chinangkiak, Singkarak, tempat wisata yang dikenal milik Bupati Solok,” katanya.
Selanjutnya, katanya, tidak berapa lama setelah acara buka bersama tersebut, Bupati mengadakan acara dengan memanggil semua tim sukses Bupati di setiap Nagari di Kabupaten Solok. Bupati membagikan-bagikan uang zakat yang diketahui bukan berasal dari harta pribadi Bupati melainkan berasal dari Baznas yang disalurkan melaui Bidang Kesra.
“Perbuatan Bupati Solok tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pasal 3 UU No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal pasal 8 dan pasal 9,” katanya.
Dia menyebut, Bupati Solok diduga telah menyalah gunakan wewenangnya untuk mendistribusikan dana Baznas Kabupaten Solok kepada Tim Sukses, serta diduga pertanggung jawaban atas penggunaan uang tersebut adalah fiktif.
“Perbuatan Bupati Solok tersebut juga dapat dikualifkasikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 39 UU Nomor. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, karena uang zakat Baznas Kabupaten Solok tidak didistribusikan kepada mustahik dengan syariat islam sebagaimana disyaratkan dalam pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat jounto Perbaznas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat,” katanya.
Dia menegaskan, indikasi terhadap tindak pidana tersebut dapat dibuktikan dari rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Solok dan bukti video yang berisi penjelasan Bupati Kabupaten Solok mengenai pembagian zakat yang disalurkan melalui Bidang Kesra serta bukti bukti lainnya yang telah disampaikan seluruhnya kepada Kejaksaan Agung.
“Kami berharap, Kejaksaan Agung dapat secara cepat menindaklanjuti pengaduan atau laporan ini, mengingat dana Baznas itu adalah amanah dari masyarakat diantaranya para PNS yang gajinya sebagahagian untuk zakat, masyarakat yang berzakat dan juga ada yang berasal dari APBD/APBN namun secara melawan hukum telah digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati solok,” katanya.
Epyardi Sempat Membantah
Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda pernah menjawab pertanyaan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Solok Dr Dendi MA terkait pembagian zakat yang diserahkan oleh Bupati di kediamannya. Padahal, dana zakat itu berasal dari dana Baznas Kabupaten Solok bukan dana pribadi.
Dalam pandangan Fraksi terkait Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 itu, Dendi juga mengingatkan Bupati bukanlah penguasa tunggal di Kabupaten Solok. Dia meminta Epyardi bekerja sesuai dengan peraturan perundangg-undangan dan peraturan daerah yang berlaku.
Sepekan berselang, Jumat (25/6) Bupati Solok Epyardi menjawab dengan suaranya yang keras di hadapan sidang paripurna DPRD terkait pembayaran zakat ratusan juga Rupiah itu. “Perlu saya ingatkan di sini. Saya setiap tahun miliaran saya bayarkan zakat saya. Tidak ada keinginan untuk menjadikan ini ajang politik, Pilkada sudah selesai,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode ini.
Epyardi menjelaskan, kenapa membagikan zakat Baznas di tempatnya, karena kebiasaannya membayarkan zakat yang tidak kurang dari Rp5 miliar per tahun. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan OPD Pemkab Solok dan Baznas tentang apa yang harus dilakukan.
Epyardi menegaskan tidak pernah menyentuh amplop yang diberikan Baznas. “Cuma diberikan oleh Kabag Kesra dan Dinas Sosial, mereka yang bagikan semua. Tetapi yang diberikan zakat oleh istri saya, istri saya yang langsung memberikan kepada masyarakat semuanya. Dan kepada Baznas, mereka urus sendiri. Nama diurus sendiri, berdasarkan KTP-nya dan kami tidak ikut campur,” tegasnya.
Epyardi mengaku sedih, kalau ini dipermasalahkan. “Tidak akan mungkin saya memakai dana sekecil ini untuk kepentingan pribadi saya. Jauh sebelum Pilkada saja, saya sudah membayarkan zakat saya di Kabupaten Solok, jumlahnya miliaran. Jadi, tidak ada keinginan saya untuk mempolitisir ini semua,” tegasnya. (*/rdr)
Komentar