Kendaraan Parkir Sembarangan, Ini yang Dilakukan Dinas Perhubungan Kota Padang

Kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik jalan di Kota Padang ditindak. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, menggembosi sejumlah kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di pinggir jalan utama di Kota Padang, Kamis (27/1/2022).

Analis Lintas Darat Bidang Operasional Dishub Padang, Findi Tri Satria mengatakan, penertiban ini karena mereka parkir di atas jembatan di jalan utama Kota Padang. “Akibat parkir sembarangan ini, merupakan salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas di jalan tersebut,” ungkap Findi.

Ia menjelaskan, penertiban kendaraan yang parkir sembarangan ini sudah sesuai dengan Perwako 32 Tahun 2021. “Setiap kendaraan yang kita gembosi akan ditempeli stiker pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bahwa mereka telah melanggar peraturan tersebut,” jelasnya.

Findi menyebut, lokasi yang ditelusuri ada tiga lokasi, yakni Jalan Proklamasi, Jalan Sawahan dan Perintis Kemerdekaan. “Ada tiga kendaraan yang melanggar, karena lokasi tersebut sering terjadi kemacetan akibat parkir sembarangan di pinggir jalan,” kata dia. (*/rdr)

Exit mobile version