Kedepan lanjut Asnidawati, pihaknya akan terus mendorong para korban kekerasan untuk berani melaporkan perlakuan yang mereka alami. Pihaknya juga memberi kemudahan dalam hal pelaporan kasus, sehingga bisa ditangani sedini mungkin.
Selain itu, pihaknya juga memberi dukungan terhadap korban kekerasan yang melapor, seperti layanan kesehatan, pendampingan hukum, trauma healing, mediasi, pemulihan atau terapi psikologis, perlindungan sementara, reintegrasi sosial serta pengasuhan alternatif jika dinilai perlu.
“Secara prinsip, layanan diberikan sesuai kebutuhan korban, dengan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak atau korban dengan memperhatikan hidup serta tumbuh kembang anak,” ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan upaya-upaya preventif terkait kasus kekerasan pada anak sehingga tidak terjadi kejadian berulang. Pihaknya mengimbau peran aktif orang tua untuk mengawasi perkembangan anak, seperti bijak bermedia sosial.
“Disini juga peran dari banyak pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, hingga media massa dalam mengawal bila terjadi kekerasan pada anak,” tutupnya. (rdr)