JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Edy Mulyadi hari ini sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait pernyataannya ‘tempat jin buang anak’ yang menuai kecaman. Namun pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.
“Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).
Herman lalu menjelaskan alasan Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan polisi. Menurut Herman, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan aturan.
“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” ujar Herman.
Lebih lanjut, Herman menilai peristiwa hukum di kasus Edy Mulyadi ini tidak jelas. Edy Mulyadi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu disebut tak menyinggung suku atau adat mana pun.
“Nah, itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa, melanggar apa, cuma hanya pasal-pasal doang. Tapi peristiwa hukumnya nggak dijelasin gitu loh. Itu yang kami keberatan sama sekali, karena di dalam press conference Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, ras, adat, itu tidak ada sama sekali di dalam konferensi pers itu,” beber Herman.
Untuk diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan ke sejumlah polda dan polres mengenai pernyataan ‘tempat jin buang anak’. Mabes Polri telah menarik seluruh laporan yang masuk di Polda jajaran terkait Edy Mulyadi. Sejumlah laporan itu di antaranya dibuat di Polda Sumut dan Polda Kaltim. Selain itu, Edy dilaporkan ke Polda Sulut lantaran diduga menghina Menhan Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri telah menaikkan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy dan sejumlah saksi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Jumat ini. “Hari ini Rabu, tanggal 26 Januari 2022, bahwa perkara ujaran kebencian yang dilakukan Saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/1).
“Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung. Dan juga telah dibuat pemanggilan kepada Saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022 mendatang,” ucapnya. (detik.com)