LIMAPULUH KOTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang petani berinisial AS (21) ditangkap oleh Satreskrim Polres 50 Kota karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur bernama Bunga (nama samaran) yang berusia 15 tahun.
Tersangka ditangkap pada Senin (6/7/2021) lalu di rumah neneknya kawasan Lubuk Simato, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, Kabupaten 50 Kota.
Kapolres setempat AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Mulyadi mengatakan, dia ditangkap sesuai surat penangkapan SP.GAS/66.B/VI/2021/Reskrim tanggal 6 Juli 2021 dalam perkara melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur.
Tersangka AS ini diketahui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali. Aksinya dimulai sejak sekitaran November 2020 silam. Dia (tersangka,red) berhasil memperdayai korban dengan modus dipacari dan dijanjikan akan bertanggung jawab apabila dikemudian hari korban hamil.
Namun, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi setelah memergoki langsung pelaku dan anaknya dicabuli pada malam hari di belakang rumahnya. “Tersangka telah diamankan dan masih dilakukan proses pemeriksaan lanjutan oleh unit PPA,” ujarnya. (*)
Komentar