PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya dengan maksud memastikan menguasai terhadap wanita itu, baik didalam maupun di luar perkawinan, seorang pria diamankan di Pessel.
Tersangka berinisial WSA (25), warga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel. Dia tak berkutik saat Tim Opsnal Macan Kumbang menangkapnya di kampung.
Dipimpin Katim Opsnal Aipda Yandri Martin dengan anggotanya bersama Reskrim Polsek Bayang, tim menangkapnya pada Kamis (27/1/2022) pukul 15. 30 WIB di jalan Mesjid Gang Pribadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose membenarkan diamankan ”WSA”. Berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan melarikan anak dibawah umur tersebut.
“Iya benar, tim Macan Kumbang berhasil mengamankan tersangkanya,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim mengatakan, keterangan yang baru didapat, tersangka dalam memuluskan aksinya mengimingi korban sesuatu pekerjaan. Namun, itu belum bisa dipastikan nanti akan diperiksa kembali sesampainya.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (13/1/2022) bertempat di Kampung Gunung Cerek, Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dimana korban bernama Rosa (16) perempuan domisili Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang,” tuturnya.
Sekarang tim masih dalam perjalanan ke Mapolres usai mengamankan tersangka dan korban beserta barang bukti lainnya yang terkait dengan perbuatan pidana dimaksud. Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 332 KUHPidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita, apalagi yang masih dibawah umur, mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa yang terjadi kedepannya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel. (rdr)