Dua Pengguna Narkoba Ditangkap Polresta Padang

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, diantaranya sebuah dompet yang berisikan dua paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,74 gram dan dua unit handphone merk Xiaomi.

ilustrasi narkoba

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Padang kembali menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Koto Lalang, RT 001 RW 003 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Kamis (8/7/2021) dini hari.

“Tersangka yang ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Padang berinisial JN (36) dan M (34),” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.Ik melalui Kasubbag Humas Ipda Adha.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, diantaranya sebuah dompet yang berisikan dua paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,74 gram dan dua unit handphone merk Xiaomi. Kedua tersangka ini diduga sering mengedarkan narkoba di sekitar lokasi tersebut.

Dirinya menyebut, kronologis penangkapan berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Padang yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar ini, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus narkoba dari tersangka yang telah ditangkap beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung menuju TKP dan mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya. “Kini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang untuk proses penyidikan selanjutnya,” ujar Ipda Adha. (*)

Exit mobile version