“Danau sebagai objek vital perlu kita selamatkan. Negara hadir dan secara tegas akan melakukan sanksi pidana sebagai kebijakan terakhir jika sudah kebablasan. Melalui FGD ini kita harap kita bisa mengetahui peran kita masing-masing. Danau prioritas ini ada nilai strategisnya.”
“Ada nilai ekonomis, ekologis, dan sosial budaya. Beberapa danau kondisinya terancam terdegradasi karena pembangunan, pemukiman, dan lainnya. Danau ini juga aset yang harus dijaga untuk generasi selanjutnya,” kata Budi.
Salah satu peran yang bisa dilakukan kepala daerah menurut Budi adalah dengan menetapkan instrumen pengendalian danau dalam rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
“Pemanfaatan ruang mesti kita kendalikan, bupati memegang peran utama. Kita ingin instrumen pengendalian dimasukkan dalam RTRW, sehingga tidak akan kejadian apa yang telah terjadi di banyak daerah, danau dan situ yang hilang akibat reklamasi dan pemukiman,” tambah Budi.
Kemudian, Direktur Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, Jarot Widyoko memaparkan daerah sempadan danau harus berjarak 100 meter dari dari danau atau minimal 50 meter. Hal ini untuk mengantisipasi daya rusak air.
Lalu, untuk pembangunan yang dibolehkan di daerah sempadan danau hanya bangunan untuk pengelolaan sumber daya air, bangunan ketenagalistrikan, jalur pipa gas dan air minum, bentangan kabel listrik dan komunikasi serta prasarana pariwisata, olahraga dan keagamaan.
“Semua itu diperbolehkan dengan catatan asal ada izin. Sedangkan untuk bangunan yang sudah terlanjur ada sebelum terbitnya PP 60 tahun 2021, statusnya status quo. Artinya dibiarkan saja, tidak boleh direhab dan izin tidak diberikan lagi,” ungkap Jarot.
Terakhir, Deputi koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Yudhiawan Wibisono menjelaskan kehadiran KPK dalam persoalan danau ini adalah bagian dari tugas pokok KPK dari sisi pencegahan.
“Kami hadir karena tugas pokok kami untuk sisi pencegahan. Salah satunya manajemen aset. KPK ingin memastikan jangan sampai aset itu rusak atau hilang. Jika tidak bisa dicegah, akan ditindak. Target kami, tahun 2024, semua aset negara sudah harus bersertifikat, termasuk danau,” tegas Yudhiawan. (rdr)