PADANG, RADARSUMBAR.COM – Diduga lakukan Pungutan Liar (pungli) atau kerap melakukan pemalakan, seorang pemuda terpaksa diamankan Satpol PP Padang pada Jum’at (28/1/2022) malam. Berawal dari laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan kelakuan pemuda tersebut.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, yang dilakukannya tentu meresahkan. Orang yang sedang bersantai di trotoar pendestrian kawasan Khatib Sulaiman dimintai uang parkir oleh pemuda ini, bahkan dengan memaksa.
Tak tanggung-tanggung uang parkir yang dimintai oleh pemuda bertato tersebut, dari keterangan warga setempat ke personil Satpol PP, senilai Rop3.000 hingga Rp5.000. “Dia bukan petugas parkir, pemuda ini malah paksa orang untuk bayar parkir,” kata Mursalim.
“Dia lihat-lihat targetnya, kalau mereka berpasangan, akan dimintai parkirnya dua puluh ribu, namun jika mereka berduaan perempuan sama perempuan dia minta parkir Rp3.000 sampai Rp5.000,” tambah Mursalim.
Pria tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 / perda 4 tahun 2007, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang. Dia berinisial AD (19), yang tempat tinggalnya masih kawasan Khatib Sulaiman. PPNS Satpol PP hanya melakukan tindakan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kita tetap utamakan tindakan preventif kepada masyarakat yang melanggar Perda, sebelum tindakan tegas, kita lakukan pembinaan di Mako sesuai prosedur, jika tidak patuh dan masih mengulangi tentu hal ini kita serahkan ke pihak kepolisian karena ini ranahnya pidana,” tutup Mursalim.
Pemerintah Kota Padang saat ini sedang gencar-gencarnya meningkatkan promosi pariwisata, tentu perlu dukungan dan kesadaran setiap masyarakat untuk mewujudkan program pemerintah, sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai dan roda perekonomian masyarakat semakin meningkat. (rdr)