PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang meringkus Rahmat Hidayat (31), warga Rimbo Tarok, Kecamatan Kuranji, Kota Padang karena diduga tersangkut kasus narkoba.
Ia ditangkap usai kepergok menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli di pinggir Jalan Raya Rimbo Tarok, RT 04 RW 09, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Kamis (27/1/2022). Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu-sabu ukuran sedang.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adrianyah Putra menjelaskan, pelaku ditangkap berkat laporan dari masyarakat. “Tim mendapatkan identitas pelaku dan mencoba menghubungi dan berpura-pura sebagai pembeli lalu janjian COD,” ungkap Dedy, Sabtu (29/1/2022).
Dedy melanjut, usai membuat janji dengan pelaku, polisi kemudian bergerak ke lokasi transaksi narkoba yang telah disepakati sebelumnya. Setiba di TKP, pelaku kemudian memperlihatkan narkoba yang akan dijual. Polisi lalu dengan sigap menangkap pelaku dan menggiringnya ke Mapolresta Padang. (rdr-007)