PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pencurian di gudang Bentoro Adisandi Ivena di Jalan Kayu Kalek Nomor 30A, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang berhasil diungkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Polisi menangkap Dasril Acil (45) warga Lolong Belanti di sebuah rumah di Jalan Kayu kalek, RT 02/RW 01, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang karena diduga mencuri sejumlah barang dari dalam gudang PT Bentoro Adisandi Ivena.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, supervisor PT Bentoro Adisandi Ivena melaporkan kehilangan sejumlah barang dari dalam gudang. Barang tersebut antara lain 1 set besi steger, keranjang freezer, karton pembungus frezer dan 1 buah drum besi. Atas kejadian tersebut PT Bentoro Adisansi Ivena mengalami kerugian mencapai RpRp3.750.000.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil memperoleh data dan keberadaan pelaku. Lalu tim menangkap pelaku bersama barang bukti kejahatannya,” terang Rico, Senin (31/1/2022). Pelaku mengakui telah mencuri di gudang PT Bentoro Adisandi Ivena. Ia lalu digiring ke Mapolresta Padang untuk proses hukum. (rdr-007)