Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, supervisor PT Bentoro Adisandi Ivena melaporkan kehilangan sejumlah barang dari dalam gudang. Barang tersebut antara lain 1 set besi steger, keranjang freezer, karton pembungus frezer dan 1 buah drum besi. Atas kejadian tersebut PT Bentoro Adisansi Ivena mengalami kerugian mencapai RpRp3.750.000.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil memperoleh data dan keberadaan pelaku. Lalu tim menangkap pelaku bersama barang bukti kejahatannya,” terang Rico, Senin (31/1/2022). Pelaku mengakui telah mencuri di gudang PT Bentoro Adisandi Ivena. Ia lalu digiring ke Mapolresta Padang untuk proses hukum. (rdr-007)