Terlibat Kejar-kejaran dengan Polisi di Padang, Maling HP Diciduk saat Terhalang Palang KA

Residivis yang juga pencuri HP ini ditangkap usai terlibat kejar-kejaran dengan polisi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi kejar-kejaran antara Tim Opsnal Polsek Koto Tangah dengan Dedet (27), warga Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman tak dapat dielakkan. Maling handphone (HP) ini terpaksa dikejar karena mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap, Senin (31/1/2022) pagi.

Pelarian residivis ini berhasil digagalkan setelah polisi menangkapnya di palang pintu perlintasan kereta api di kawasan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Bersama ia, petugas juga mengamankan satu unit HP yang telah dicuri. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dari tersangka ini,” ungkap Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino Chaniago Senin (31/1/2022).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Afrino, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku adalah seorang sopir angkot rute Pasar Raya-Lubuk Buaya. “Setelah mendapatkan identitas tersangka, kami langsung merencanakan penangkapan,” katanya.

Lalu sambung Afrino, saat melakukan penangkapan di depan Mapolsek Koto Tangah, pelaku mencoba melarikan diri menggunakan angkot yang ia kendarai. “Tim kemudian melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap karena terhalang palang pintu perlintasan kereta api di kawasan Lubuk Buaya,” terangnya. Ia menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version