Ditambah pada pertengahan Januari 2022 melalui kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter, pemerintah menyiapkan program pendistribusian 1,2 miliar liter minyak goreng, namun yang didapat hanya 20 juta liter saja. Padahal kebijakan Permendag No 01 dan 02 sudah dikeluarkan. Dan kini Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang baru untuk pelaksanaan DPO dan DMO minyak goreng melalui Permendag no 06 tahun 2022 untuk memberikan harga minyak goreng murah untuk rakyat Indonesia.
“Nah saya ingin mendorong bagaimana pemerintah tidak hanya menjadi macan kertas dengan Permendag 06 tahun 2022 ini, tapi Pak menteri perdagangan harus berani untuk tangan besi dan tegas, untuk memastikan DMO itu terlaksana jangan sampai nanti mereka (produsen minyak goreng) main kucing-kucingan dan akhirnya rakyat yang susah,” paparnya.
Karena itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini menegaskan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan harus bersikap tegas terhadap pengusaha sawit dan produsen-produsen minyak goreng yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika perlu, seret para pengusaha nakal produsen minyak goreng ke meja hijau.
“Siapapun backing nya demi rakyat Indonesia bapak menteri harus berani dan saya yakin Pak menteri perdagangan Muhammad Lutfi punya nyali,” tegas Andre.
“Jadi saya minta Pak Menteri tidak usah takut untuk menegakkan aturan kalau perlu mempidana produsen produsen nakal minyak goreng maupun pengusaha pengusaha besar kelapa sawit yang tidak mau melaksanakan DPO ini Pak. Ini penting. Dan kami mendukung secara politik kebijakan bapak untuk berani menegakkan hukum,” pungkas Andre di hadapan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022. (*/rdr)