JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Bareskrim Polri langsung menahan Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Pihak kepolisian mempunyai sederet alasan, yakni berupa alasan subyektif dan obyektif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menuturkan, alasan subyektif Edy langsung ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan. “Alasan obyektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun,” kata Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ramadhan mengatakan, Edy menjalani penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan. “Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri,” ungkap Ramadhan.
Adapun Edy sebelumnya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik memeriksa 57 orang yang terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Edy kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Edy disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti semua laporan kepada Edy Mulyadi. Pelaporan ini berawal saat Edy menyampaikan pernyataan yang menyebutkan istilah “tempat jin buang anak” saat tengah mengkritik perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.
Dalam video yang beredar di media sosial, Edy mengkritik bahwa lahan ibu kota negara (IKN) baru tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi. “Bisa memahami enggak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak,” ujar Edy dalam video di kanal YouTube Mimbar Tube, seperti dikutip Tribunnews. (kompas.com)