Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Ini Syaratnya!

Ilustrasi batu bara. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian ESDM memutuskan untuk kembali membuka ekspor batu bara mulai 1 Februari 2022. Keputusan tersebut dibuat setelah persediaan batu bara pada PLTU, PLN, dan IPP yang dinilai semakin membaik. Ekspor batu bara sempat dilarang sejak 1 Januari lalu.

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan bahwa perusahaan yang belum memenuhi syarat tidak diizinkan untuk melakukan ekspor batu bara.

“Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri,” kata Ridwan dalam pernyataan resmi Kementerian ESDM, Senin (31/1/2022).

Adapun secara lebih detail, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria berikut:

Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Larangan ekspor tersebut dilakukan untuk menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. (cnnindonesia.com)

Exit mobile version