JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng berlaku per hari ini, Selasa, 1 Februari 2022. Kebijakan tersebut diterapkan seiring dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada Kamis pekan lalu, 27 Januari 2022. Ia menyebutkan, DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter.
Dengan begitu, pemerintah mematok harga jual minyak goreng di pasar yang berlaku per hari ini sebagai berikut:
- minyak goreng curah Rp11.500 per liter
- minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter
- minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter
“Selama masa transisi tersebut, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” kata Lutfi dalam konferensi pers.
Dalam kesempatan itu, Lutfi juga meminta para produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan kekosongan stok tidak terjadi di tingkat eceran. Ia mengatakan pemerintah akan menempuh langkah hukum yang tegas jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan harga ini.
Mendag juga mengimbau kepada konsumen agar tidak berlebihan dalam membeli minyak goreng. “Masyarakat juga kami imbau untuk tidak panic buying karena kami menjamin stok tersedia dengan harga terjangkau,” katanya.
Namun hingga sehari sebelum penerapan HET tersebut, kalangan pengusaha menyatakan pasokan minyak goreng ke gerai-gerai retail modern belum normal. “Sampai sekarang pasokan belum normal, mungkin dari 20 juta liter kebutuhan per bulan, hanya 5 persen yang tersalurkan,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey, Senin, 31 Januari 2022.
Ia menjelaskan, selama ini penyediaan minyak goreng di retail modern sangat tergantung pada pasokan dari produsen dan distributor. Peretail tidak melakukan praktik penimbunan karena keterbatasan ruang. “Stok kosong tidak mungkin kami timbun karena ruang terbatas. Lagipula retail modern rutin jadi sasaran pengawasan,” kata Roy. (tempo.co)