GUNUNGSITOLI, RADARSUMBAR.COM – Lemahnya pengawasan terhadap lalulintas ternak babi ke Pulau Nias, Sumatera Utara (Sumut) dari daerah zona merah membuat celah bagi sindikat ternak dengan mengendalikan dokumen sertifikat veteriner (SV) dan Laporan Hasil Uji (LHU) dengan leluasa.
Kendatipun otoritas veteriner mengingatkan agar setiap ternak domestik masuk via Kota Gunungsitoli wajib mengantongi dokumen resmi, namun praktik di lapangan kerap jadi santapan empuk bagi segelintir pihak yang mencuri keuntungan, dan kebocoran PAD bagi pemko maupun pemkab.
Pejabat Otoritas Veteriner Kota Gunungsitoli, drh. Menia Zendrato mengaku, kalau mereka telah melakukan pengawasan sesuai prosedur pemasukan hewan.
Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalu lintas hewan, serta Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311 Tahun 2023 terkait status penyakit hewan.
Namun, ia mengaku pelaporan dari setiap pelaku usaha (pemohon) yang melakukan domestik masuk dari luar daerah sebagian besar ada yang melaporkan ada yang tidak melaporkan aktivitasnya.
Sambungnya lagi, bagi pelaku usaha yang melakukan domestik masuk perlu memang memenuhi persyaratan dokumen rekomendasi dari otoritas veteriner daerah penerima, sejauh sertifikat veteriner (SV) dari daerah asal wilayah Sumut termasuk Laporan Hasil Uji (LHU) Balai Veteriner Medan, hingga surat karantina.
Semua dokumen itu wajib diproses melalui aplikasi iSIKHNAS Kementerian Pertanian. “Kami hanya bisa mengawasi sebatas yang dilaporkan, selebihnya belum ada laporan tapi tetap pantau,” kata Menia Zendrato, Kamis (28/8/2025).
Sementara dari hasil penelusuran di lapangan berbanding terbalik. Berdasarkan pantauan radar terdapat jaringan sindikasi impor ternak dari zona merah Lampung masuk ke Pulau Nias melalui pintu perbatasan Provinsi Sumut dalam jumlah banyak dengan belasan truk pengangkut.
Bahkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), Laporan Hasil Uji disinyalir bukan berasal dari daerah asal melainkan dari Sumatera Utara sebagai tameng agar ternak lolos masuk Kepulauan Nias melalui pintu pelabuhan utama. Sindikat ini pun tak terjamah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli serta Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan bahkan pihak Karantina pun demikian.




















