JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Anggota Komisi VI DPR-RI yang membidangi urusan perdagangan, Andre Rosiade mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan. Kemendag telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak goreng dengan harga terjangkau melalui Permendag No 6 Tahun 2022.
Kebijakan ini, ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng dipasaran.
“Bahwa kami ingin apresiasi bahwa kebijakan DMO dan DPO itu sesuai dengan aspirasi Partai Gerindra yang sudah berkali-kali kami suarakan baik di dalam rapat maupun rilis resmi Partai Gerindra. Jadi kami apresiasi, dan kami komitmen mendukung kebijakan itu,” kata Andre dalam rapat antara Komisi VI DPR RI dengan menteri perdagangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, meski Permendag No 6 Tahun 2022 itu tidak disukai oleh penguasa-pengusaha sawit dan produsen-produsen minyak goreng, namun kebijakan tersebut harus tetap dilaksanakan demi rakyat Indonesia mendapatkan harga minyak goreng murah. Apalagi Indonesia adalah produsen minyak goreng terbesar di dunia yang mampu memproduksi 16 miliar liter minyak goreng selama setahun.
“Nah tinggal kita menjaga pelaksanaan nya, dan saya minta kementerian Perdagangan tidak takut dengan pengusaha pengusaha kelapa sawit ini. Karena selama ini pengusaha pengusaha kelapa sawit sudah menikmati HGU milik rakyat milik NKRI. Bahwa kebijakan ini sudah sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 dan manifesto Partai Gerindra. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Andre yang juga merupakan Kapoksi VI Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini menegaskan, permasalahan harga minyak goreng yang terus melambung naik itu diakibatkan karena banyaknya oknum pengusaha kelapa sawit dan produsen minyak goreng yang tidak komitmen menjalankan peraturan yang ada.
Sebab, pelaksanaan operasi pasar untuk menekan harga minyak goreng menjelang Natal dan Tahun baru dari bulan Oktober sampai Desember 2021 lalu dianggap gagal lantaran dari 11 juta liter yang disiapkan oleh pemerintah tetapi yang didapat hanya 5 juta liter saja.
Ditambah pada pertengahan Januari 2022 melalui kebijakan satu harga Rp14.000 per liter, pemerintah menyiapkan program pendistribusian 1,2 miliar liter minyak goreng, namun yang didapat hanya 20 juta liter saja. Padahal kebijakan Permendag No 01 dan 02 sudah dikeluarkan. Dan kini Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang baru untuk pelaksanaan DPO dan DMO minyak goreng melalui Permendag No 6 Tahun 2022 untuk memberikan harga minyak goreng murah untuk rakyat Indonesia.
“Nah saya ingin mendorong bagaimana pemerintah tidak hanya menjadi macan kertas dengan Permendag No 6 Tahun 2022 ini, tapi Pak menteri perdagangan harus berani untuk tangan besi dan tegas, untuk memastikan DMO itu terlaksana jangan sampai nanti mereka (produsen minyak goreng) main kucing-kucingan dan akhirnya rakyat yang susah,” paparnya.
Karena itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat ini menegaskan, bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan harus bersikap tegas terhadap pengusaha sawit dan produsen-produsen minyak goreng yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Jika perlu, tindak dan seret para pengusaha nakal produsen minyak goreng ke meja hijau.
“Siapapun backing nya demi rakyat Indonesia bapak menteri harus berani dan saya yakin Pak Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi punya nyali,” tegas Andre.
“Jadi saya minta Pak menteri tidak usah takut untuk menegakkan aturan kalau perlu mempidana produsen produsen nakal minyak goreng maupun pengusaha pengusaha besar kelapa sawit yang tidak mau melaksanakan DPO ini Pak. Ini penting. Dan kami mendukung secara politik kebijakan bapak untuk berani menegakkan hukum,” pungkas Andre di hadapan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter yang mulai berlaku pada 1 Februari 2022. (*/rdr)