Kendaraan tak Boleh Lagi Parkir di Jembatan Siti Nurbaya, Dishub Pasang Rambu Larangan

Jembatan Siti Nurbaya terlihat sudah steril dari PKL dan kendaraan yang parkir. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang Jembatan Siti Nurbaya.

Kabid Operasional Dishub Kota Padang Syahrizal mengatakan, setelah bersih dan steril dari pedagang kaki lima (PKL) di atas Jembatan Siti Nurbaya oleh Satpol PP Padang, Dinas Perhubungan juga akan memasang rambu larangan terhadap pengendara roda dua maupun kendaraan roda empat.

Rambu tersebut dipasang untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak parkir di sepanjang jembatan. “Setelah sosialisasi kita akan mengambil langkah tegas terhadap siapa saja yang masih memarkirkan kendaraannya di jembatan, seperti mengempiskan ban kendaraannya,” kata Syahrizal, Selasa (1/2/2022).

Syahrizal menjelaskannya, terkait masalah parkir, telah dilakukan pendataan oleh pihak kelurahan. Lokasi parkir kendaraan yang dibolehkan hanya di bawah Jembatan Siti Nurbaya dekat kantor lurah. Sehingga parkir kendaraan tidak dibenarkan lagi di atas jembatan. “Semoga lokasi ini dapat digunakan untuk parkir bagi pengunjung wisata nantinya,” tegasnya.

Senada, Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan untuk masalah parkir butuh bantuan dari Dinas Perhubungan dan tentu juga dengan pihak kelurahan agar benar-benar mengembalikan fungsi jembatan ini. “Dengan ketersediaan tempat parkir, diharapkan para PKL tidak lagi naik ke atas atau sepanjang jembatan Siti Nurbaya,” tutup Mursalim. (*/rdr)

Exit mobile version