Oknum Satpol PP Padangpariaman Ditangkap karena Penipuan, Ini Modusnya!

Ilustrasi. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Padangpariaman ditangkap Tim Opsnal Polsek Batang Anai karena diduga melakukan penipuan berdalih bisa memasukkan korban bekerja sebagai anggota Satpol PP.

Pelaku bernama Slamat Waluyo (54) diringkus pada Selasa (1/2/2022) di pangkalan ojek Simpang Palapa, Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman.

Kapolsek Batang Anai Iptu Admazora mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 15 Desember 2021 silam. Pelaku waktu itu datang ke rumah nenek korban di kawasan Asratek Ulakkarang, Kota Padang untuk mencari temannya. Ia mengajak korban pergi dengannya. “Saat itu, pelaku menawari korban bekerja sebagai anggota Satpol PP Padangpariaman dan akan mulai bekerja pada 3 Januari 2022,” ungkap Admazora, Rabu (2/2/2022).

Lalu sambung Kapolsek, pelaku memintai uang sebesar Rp3 juta untuk memuluskan jalannya menjadi anggota Satpol PP. “Malam harinya, korban mengantarkan uang Rp3 juta kepada pelaku beserta surat lamaran,” terangnya. Tak sampai di situ, dua minggu kemudian, pelaku kembali memintai uang kepada korban sebesar Rp550 ribu, dengan dalih untuk uang sepatu dan baju. Korban yang tak curiga, kembali memberikan uang tambahan sebesar Rp550 ribu.

Namun setelah waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung juga diangkat sebagai anggota Satpol PP Padangpariaman. Korban kemudian menelepon pelaku, tapi tak mendapatkan kepastian tentang pengangkatannya sebagai anggota Satpol PP. Korban yang curiga dan merasa ditipu, akhirnya melapor ke Polsek Batang Anai. “Atas perbuatan tersebut, korban menderita kerugian sebesar Rp3.550.000. (rdr-007)

Exit mobile version