PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit BM Satlantas Polresta Padang kembali menilang 23 kendaraan over dimension and over load (ODOL). Satu kendaraan terpaksa dikandangkan saat dilakukan razia di Jalan Indarung, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang pada Rabu (2/2/2022).
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut hendak masuk ke Kota Padang. Dari razia yang dilakukan petugas, sebanyak 23 kendaraan terpaksa ditilang karena membawa muatan melebihi kapasitas yang diperbolehkan. Sedangkan satu kendaraan terpaksa dikandangkan karena melakukan pelanggaran. “Kita tidak main-main dengan namanya kendaraan yang ODOL. Yang melanggar langsung kita tindak,” tegasnya, Rabu (2/2/2022).
Ia menjelaskan, melakukan modifikasi kendaraan sehingga menyebabkan ODOL pada kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah ). Jadi kita imbau kepada para pengusaha dan sopir supaya tidak memodifikasi kendaraannya sehingga tak sesuai lagi dengan ketentuan,” tuturnya. (rdr-007)