PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 15 orang perempuan dari 14 orang laki-laki yang diduga tanpa ikatan pernikahan ditemukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di dua Kecamatan di Kota Padang, Rabu (2/2/2022).
“Mereka yang bukan berstatus suami istri ini, kita amankan terlebih dahulu, tentu hal tersebut tidak lazim, jika terus dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Dia menyebut, diamankannya 29 orang tersebut berdasarkan dari pengawasan secara silang terhadap kos-kosan yang ada di Kota Padang oleh Satpol PP Padang. Sebelumnya, ada juga laporan dari masyarakat yang merasa resah ulah aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan.
Ke-29 orang tersebut diamankan di Kecamatan Padang Selatan dan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Selain itu, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
Diduga, pemilik kos sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos, pasal 18 yang berbunyi, pengelola kos dilarang menempatkan penyewa kos laki-laki dan perempuan, dalam satu kesatuan bangunan penginapan kecuali penyewa yang terikat perkawinan sah.
Kemudian, rumah kos juga dilarang digunakan untuk tempat melakukan perbuatan asusila/judi/prostitusi/tindak pidana lainnya dan Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Untuk pemilik sudah kita panggil menghadap PPNS, kita tunggu hasil PPNS terlebih dahulu, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut, mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” ucap Kasat.
Untuk penyewa kos yang diamankan akan dilakukan pendataan dan pembinaan susai aturan yang berlaku di Satpol PP. “Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa,” kata Mursalim.
Terkait pengawasan dan penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut, Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang menghimbau kepada seluruh pemilik tempat kos, agar tidak memberikan kebebasan kepada anak kos.
“Upaya ini dilakukan guna menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, kami tetap ingatkan pemilik kos agar mematuhi aturan dan tidak boleh bercampur laki, perempuan, yang bukan status suami istri dalam satu kos,” tutup Mursalim. (rdr)