Ia mengatakan ke-27 ASN tersebut, sudah diberikan surat rekomendasi langsung dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Surat tersebut diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di K/L hingga Pemda, agar segera ditindak lanjuti untuk proses penegakan disiplin. “Dijatuhkan disiplin, sehingga harapannya apa yang sudah ditangani Satgas ini ada dampak kepada ASN yang lain. Sehingga tidak melakukan kegiatan maupun aktif di media sosial terkait adanya kegiatan radikalisme,” ucapnya.
Sementara pada 2020, sebanyak 11 PNS terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial. Kesebelas ASN itu juga telah dibuatkan surat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan penegakan disiplin. “Dan terhadap 11 ASN ini sudah kami tangani dan bapak Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah membuat surat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Kementerian maupun di Pemerintah Daerah, baik itu Provinsi, atau Kabupaten/Kota,” imbuhnya. (detik.com)