Sepanjang 2021, 27 ASN Tersandung Kasus Radikalisme

Ilustrasi ASN. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengungkap aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus radikalisme. Pada tahun 2021, ditemukan 27 PNS terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial.

Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Penanganan Radikalisme Y. Tony Surya Putra mengatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil investigasi dari 97 laporan yang diterima oleh Satgas Penanganan Radikalisme.

“Kami lakukan pendalaman pada masing-masing ASN yang diadukan tersebut dan hasil investigasi yang melibatkan 11 Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk BNPT, BIN. Sehingga dapat kita simpulkan ada 27 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran radikalisme,” katanya dalam paparannya di YouTube Kementerian PANRB, dikutip Kamis (3/2/2022).

Ia mengatakan ke-27 ASN tersebut, sudah diberikan surat rekomendasi langsung dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Surat tersebut diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di K/L hingga Pemda, agar segera ditindak lanjuti untuk proses penegakan disiplin. “Dijatuhkan disiplin, sehingga harapannya apa yang sudah ditangani Satgas ini ada dampak kepada ASN yang lain. Sehingga tidak melakukan kegiatan maupun aktif di media sosial terkait adanya kegiatan radikalisme,” ucapnya.

Sementara pada 2020, sebanyak 11 PNS terbukti melakukan pelanggaran radikalisme melalui media sosial. Kesebelas ASN itu juga telah dibuatkan surat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendapatkan penegakan disiplin. “Dan terhadap 11 ASN ini sudah kami tangani dan bapak Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah membuat surat rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian baik di Kementerian maupun di Pemerintah Daerah, baik itu Provinsi, atau Kabupaten/Kota,” imbuhnya. (detik.com)

Exit mobile version