5 Kali Merudapaksa Anak Bawah Umur, Pria 36 Tahun di Padang Dibekuk Polisi

Pelaku pencabulan anak bawah umur diperiksa polisi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – NV(36), ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Ia ditangkap di rumahnya di Kampung Koto, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Senin (31/1/2022) lalu. Pelaku ditangkap usai mendapat laporan dari orangtua korban.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda didampingi Kasubag Humas Ipda Adha Tawar menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan Juli 2021 silam.

Saat itu pelaku mengajak korban yang masih berusia 15 tahun menginap di salah satu hotel di Kota Padang. Saat berada di hotel itulah pelaku merudapaksa korban. Bahkan aksinya tersebut dilakukan sebanyak 5 kali. “Pelaku membujuk korban agar mau berhubungan badan dan pelaku menjanjikan sesuatu kepada korban,” tuturnya.

Namun usai kejadian itu, kata Rico, korban melapor ke orangtuanya. Orangtua korban lalu melapor ke polisi. Dan pelaku pun ditangkap polisi. “Pelaku dijerat dengan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terangnya. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version