Ini Tanggapan Fraksi Golkar DPRD Solok Terkait Hak Angket

Hak angket DPRD Kota Solok semakin tajam, sejumlah Partai politik surati kadernya di dewan.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Nasril In selaku Ketua Fraksi Partai Golkar ketika dikonfirmasi terkait penggalangan hak angket mengatakan Fraksi Golkar mendukung meski tidak ikut mengusung. Karena penggunaan hak angket merupakan hak anggota dewan yang diatur undang undang.

“Sikap Fraksi Partai Golkar mendukung penggunaan hak angket yang diusung sejumlah anggota dewan. Namun Fraksi Golkar tidak ikut dalam mengusung hak angket tersebut,” tegas Nasril In.

Menurut Deni Nofri Pudung, pengajuan hakangket oleh anggota dari dua fraksi DPRD Kota Solok dilakukan untuk mendalami lebih lanjut soal dugaan pelanggaran dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.

Sejumlah anggota dewan menilai ada kejanggalan yang terjadi dalam hasil penyempurnaan APBD 2022 Kota Solok yang diduga dilakukan sepihak oleh Pemko Solok. Bahkan ditenggarai ada sejumlah kegiatan prioritas masyarakat yang sudah disetujui dalam APBD namun raib usai penyempurnaan.

“Langkah yang diusung sejumlah anggota dewan ini agar persoalan yang terjadi lebih jelas dan segera tuntas sehingga masyarakat tahu apa yang terjadi dan tidak menjadi isu liar ditengah tengah masyarakat,” ujar Rusnaldi.

Hendra Saputra menegaskan pengajuan hak angketmerupakan hak anggota DPRD untuk mengungkap kebenaran melalui fakta-fakta yang sesungguhnya terkait dugaan pelanggaran oleh Pemko dalam proses penyempurnaan APBD Kota Solok tahun 2022.

“Berkaca dari daerah lain, dalam penyempurnaan APBD hasil evaluasi Gubernur, disampaikan secara detail oleh TAPD kepada pihak Banggar dan dibahas bersama, namun lain ceritanya dengan yang terjadi pada proses penyempurnaan APBD Kota Solok 2022,” paparnya.

Sejumlah dokumen dan fakta fakta pendukung dan dasar atas penggunaan hak angket ini lanjutnya dinilai cukup sebagai langkah awal. Dan ini akan terus bergulir dan cukup kuat hingga masuk ketahap paripurna nantinya.

Dan sejauh ini tinggal proses penjadwalan ditingkat Bamus untuk penetapan agenda pembahasan selanjutnya. Awalnya pengajuan penggunaan hak angket dewan ini ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Kota Solok diantaranya Deni Nofri Pudung, Taufiq Nizam, Harizal, Ade Merta, Irwan Sari In, Leo Murphy.

Kemudian, Ade Surya Dharma, Rika Hanom, Hendra Saputra, Andi Eka Putra, Rusnaldi, Rusdi Saleh, Amrinof Dias, Wazadly, Yoserizal dan Bayu Kharisma juga ikut menandatangani. (rdr/ist)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version