PARIT MALINTANG, RADARSUMBAR.COM – Satreskrim Polres Padangpariaman menangkap dua orang pelaku penggelapan 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam BA 9734 BB. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, Selasa (1/2/2022) lalu.
Pelaku pertama bernama Feri Wahyudi, panggilan Pen (39) warga Nagari Balah Aia Induak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padangpariaman adalah orang yang menggelapkan mobil. Sedangkan pelaku kedua bernama Nurhamdi, panggilan Nur (40), warga Pekanbaru, merupakan penadah mobil curian.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Agustinus Pigay menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang masuk ke kepolisian terkait kehilangan mobil dengan laporan polisi nomor: LP/423/XII/2021/SPKT/Polres Padang Pariaman tanggal 29 Desember 2021. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku.
Berdasarkan penyelidikan itu, kata Agustinus, polisi kemudian menangkap Feri Wahyudi. Namun saat penangkapan, polisi tidak mendapati mobil tersebut bersama Feri. Dari keterangan Feri, mobil sudah dijual ke Nurhamdi di Pekanbaru. “Feri menjual mobil tersebut seharga Rp15 juta. Uang itu digunakan untuk membayar hutang Rp5 juta sedangkan Rp10 juta lagi untuk beli baju dan biaya hidup sehari-hari,” terang Agustinus, Jumat (4/2/2022).
Beranjak dari “nyanyian” Feri, kata Agustinus, tim kemudian bergerak ke Pekanbaru. Nurhamdi berhasil dibekuk di parkiran depan Ramayana, Pasar Pusat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Namun lagi-lagi, polisi tidak mendapatkan barang bukti karena ternyata mobil tersebut sudah dijual lagi oleh Nurhamdi di depan Gerbang Tol Dumai dan dibawa pembelinya ke Rantau Prapat Medan. “Kini tim masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan tersangka lainnya,” kata Agustinus. (*/rdr)