“Kerugian korban atas kehilangan sepeda itu sekitar Rp3 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke kami,” tutur Rico, Jumat (4/2/2022). Rico menjelaskan, dari hasil penyelidikan, didapati bahwa sepeda itu telah dicuri oleh pelaku Aidil bersama temannya berinisial R yang saat ini sudah masuk DPO. Pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa.
“Dari keterangan pelaku, kebanyakan sepeda yang dia curi itu dijual di kawasan Pasar Gaung Teluk Bayur. Kami juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda merek Aviator yang telah dicuri pelaku. Ia kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya. (rdr-007).