Polisi Rekonstruksi Kasus Kakak Kelas yang Dibunuh Juniornya di Payakumbuh

Rekonstruksi pembunuhan siswa SMK di Payakumbuh. (ant)

PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menggelar rekonstruksi di lokasi kasus penganiayaan yang menewaskan siswa kelas XII SMK Negeri 2 Payakumbuh yang dilakukan oleh lima orang adik kelasnya.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo di Payakumbuh, Jumat, mengatakan terdapat 30 adegan yang diperagakan pada rekonstruksi tersebut dari 22 adegan yang direncanakan.

“Alhamdulillah, rekonstruksi berjalan dengan lancar dan seluruhnya dapat dilaksanakan. Ada 30 adegan yang diperagakan dari rencananya 22 adegan,” ujarnya.

Polres Payakumbuh melakukan pengamanan ketat di lokasi dilaksanakannya rekonstruksi dengan mengerahkan puluhan personil yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Khairil Meidians.

Rekonstruksi yang menarik perhatian warga setempat yang ramai mendatangi lokasi itu dihadiri oleh penasehat hukum dari lima tersangka Setia Budi, S.H.

Pertengkaran dimulai pada adegan kedua saat korban HF mengendarai sepeda motor bersama temannya dari arah sekolah. Pada saat itu salah satu tersangka memanggil korban.

Pada adegan ketiga, korban berhenti dan salah seorang tersangka menendang bahu korban yang membuat motor korban oleng. Setelah itu terjadi perkelahian antara keduanya.

Di adegan ke-9, empat teman lainnya datang ke lokasi perkelahian dan di adegan ke-10 mulai terjadi pengeroyokan. Selanjutnya pada adegan ke-15 dua orang tersangka menendang korban sampai terjatuh ke arah sepeda motor yang menyebabkan kepala korban terbentur.

Pada adegan ke-19 salah seorang tersangka menginjak kepala korban yang telah terjatuh ke sepeda motor dan pada adegan ke-20 salah seorang saksi mulai mencoba melerai.

Kasat reskrim mengatakan bahwa korban sempat dibawa ke sekolah langsung karena tidak memungkinkan korban dilarikan ke Rumah Sakit Adnaan WD.

“Kita cepat melakukan rekonstruksi karena ini perkara anak dan kita terbatas untuk penahanan. Sebab untuk perkara anak penahanan hanya tujuh hari dengan perpanjangan delapan hari,” katanya.

Sebelumnya, Polres Payakumbuh menetapkan lima orang tersangka yang diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan siswa kelas XII SMK Negeri 2 Payakumbuh HF (18) meninggal dunia.

AKP Aknopilindo mengatakan lima tersangka yang diamankan tersebut berinisial AM (18) JA (17), BH (17), MA (16), dan RM (16) yang merupakan adik kelas dari korban HF (18). (rdr/ant)

Exit mobile version