Seskab menambahkan, dalam Sidang Kabinet para menteri akan memaparkan usulan kebijakan untuk kemudian diputuskan oleh Presiden. “Presiden memutuskan harga minyak goreng, minyak curah menjadi Rp14 ribu, itu tentunya usulannya dari menterinya, dan menterinya kemudian menyampaikan di dalam Sidang Kabinet, dalam Ratas (Rapat Terbatas),” ungkapnya.
Kepada Putri Tanjung, Seskab pun menerangkan lebih rinci mengenai proses pengambilan keputusan di Sidang Kabinet. Seskab mengatakan, secara berkala pihaknya akan mengusulkan materi Sidang Kabinet kepada Presiden. Topik pembahasan yang sudah disetujui Presiden kemudian akan diagendakan untuk dibahas dalam Sidang Kabinet.
“Presiden sudah setuju misalnya minggu ini satu, dua, tiga, empat, lima (topik) yang dirapatkan, itu kemudian langsung kita persiapkan. Setelah itu Presiden akan memberikan arahan di dalam Rapat Terbatas itu,” terangnya.
Pramono menegaskan, pihaknya berperan sebagai ketua kelas dalam kabinet pemerintahan. Dalam penyelenggaraan Sidang Kabinet, Seskab menentukan para menteri yang dapat menyampaikan paparan beserta alokasi waktu paparannya berdasarkan prioritas substansinya.
“Kalau topiknya menarik, itu yang daftar (untuk presentasi) bisa puluhan. Padahal waktunya yang kita kasih kesempatan mungkin hanya 4-5 orang. Itu harus kita pilih. Kita harus tahu menteri mana yang substansinya lebih dibutuhkan oleh Presiden, based on priority,” tegasnya. (rdr)