Tercatat pembakaran foto AHY sudah dilakukan dua kali yakni pada Rabu (4/1/2022) lalu dan kedua pada Sabtu (5/2/2022) saat sedang dilaksanakan konsolidasi partai di Grand Mutiara Kupang.
Menurut Benny, penistaan terhadap Demokrat merupakan sebuah tindakan melanggar hukum, tidak bisa dibiarkan. Dia juga mempertanyakan para kader demokrat di NTT tidak memberikan reaksi atas tindakan simpatisan tersebut. “Apabila bapak ibu sekalian diam dan tidak marah, maka harus dipertanyakan komitmen dan militansi saudara-saudara sekalian, kecuali itu bagian dari agenda saudara-saudara lakukan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPD Partai demokrat NTT Leonardus Lelo mengatakan bahwa untuk hal terkait pembakaran itu, pihaknya sudah melaporkannya ke Polda NTT. “Sudah kita laporkan dan sudah dalam proses,” tambah dia. (ant)