PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupatinya ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait postingan yang dibuat sang Bupati di salah satu grup WhatsApp. Pelaporan itu dilakukan Dodi pada Jumat (9/7/2021) sore.
Informasi yang dihimpun radarsumbar.com, pelaporan ini bermula dari postingan video yang disebar oleh Bupati Solok Epyardi Asda di grup WhatsApp ‘Tukang Ota Paten (TOP) 100’. Postingan dalam grup yang diisi oleh berbagai kalangan dengan member mencapai 200 lebih itu ternyata memantik sejumlah polemik.
Didampingi empat pengacara, Dodi mendatangi Polda Sumbar pada Jumat sekitar pukul 16.00 WIB dan selesai melakukan laporan sekitar pukul 18.30 WIB.
“Karena postingan itu, saya dizalimi, dikriminalisasi juga. Tentunya, tindakan dari orang nomor satu di Kabupaten Solok tersebut juga membuat dia dan keluarganya down. Makanya, saya ambil jalan untuk melaporkan tindakan itu ke polisi,” kata Dodi kepada wartawan.
Yuta, pengacara Dodi Hendra usai pelaporan mengatakan, laporan tersebut adalah laporan pribadi dari Dodi Hendra bukan lembaga tempatnya bekerja. Disebut Yuta, laporan tersebut adalah tentang pencemaran nama baik via video yang beredar di media sosial.
“Usai laporan ini, kita tunggu putusan penyidik apakah memenuhi kriteria atau tidak,” sebut Yuta.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu membenarkan tentang laporan tersebut. Setelah laporan dibuat, pihaknya pun akan mengumpulkan keterangan dan melakukan penyelidikan. “Masih dalam proses,” tutup Satake singkat. (*)