Razia Gabungan di Padang, 31 Kendaraan ODOL Ditilang

Satlantas Polres Mentawai sosialisasikan bahaya kendaraan ODOL di daerah tersebut. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 31 lembar tilang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sumbar dalam razia kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), Jumat (4/2/2022) di Jalan Raya Padang-Indarung tepatnya di depan TPR lama.

Razia yang dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Novalinda melibatkan tim gabungan dari Ditlantas, Ditnarkoba, Biddokkes, Bidpropam, POM TNI, Dishub Provinsi Sumbar, BPTD Sumbar dan Jasa Raharja.

“Razia stationer dalam rangka penindakan kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi Over Loading (ODOL) serta pelanggaran lalu lintas lainnya sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu (5/2/2022).

Dari pelaksanaan razia kendaraan angkutan barang tersebut, pihaknya melakukan penindakan seluruhnya sebanyak 31 berkas tilang dengan rincian barang bukti SIM 11 berkas dan barang bukti STNK 20 berkas. “Khusus penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi Over Loading adalah sebanyak 4 berkas tilang,” ujarnya.

Razia ODOL ini dilaksanakan kata Kombes Pol Satake Bayu, untuk meminimalisir dan mencegah risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya. “Bagi kendaraan angkutan barang dan orang, ayo kita budayakan keselamatan berlalu lintas dengan membawa muatan sesuai dengan aturan,” imbau Kabid Humas Polda Sumbar. (*/rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version