Merasa dirinya terancam, korban AK pun mengeluarkan pisau dari pinggang hingga keduanya terlibat duel. “Di lokasi tersebut, korban dan pelaku langsung saling serang. Pelaku mengalami luka di bagian tangan, sementara korban terjatuh setelah mengalami 24 luka tusuk. Sempat dirawat di rumah sakit, namun korban tewas karena lukanya parah,” ujar Tri.
Usai melakukan aksinya tersebut, MC langsung melarikan diri ke kawasan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Petugas yang mendapatkan laporan dari keluarga korban, langsung melakukan pencarian sampai akhirnya MC tertangkap di tempat persembunyiannya.
“12 jam setelah kejadian pelaku langsung kami tangkap di tempat persembunyian di OKI. Dia mengakui seluruh perbuatannya,” kata dia. Atas perbuatannya, MC terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 dan pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan dan Pembunuhan dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (kompas.com)