“Kami harapkan terutama kepada Pemprov Sumbar, Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi agar dapat melakukan soft approach pada masyarakat setempat. Dana akan dialokasikan manajemen. Uangnya sudah ada, hanya tentu ada administrasi lebih lanjut yang harus dilalui,” pungkasnya.
Menanggapi itu, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Supriyatna Rahmat menyampaikan, pihaknya mendukung penuh proyek strategis nasional ini. Hanya saja ia menegaskan kembali aturan-aturan yang harus ditaati dalam proses konsinyasi. Terutama mengenai tahapan ketetapan putusan pengadilan serta alur uang yang dititipkan pada pengadilan negeri untuk nantinya diserahkan kepada pemilik tanah.
“Pengadilan tentu saja mendukung proyek strategis nasional, tapi kita tentu perlu berhati-hati dalam administrasi konsinyasi yang tengah diproses ini, jangan sampai menyalahi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy yang hadir memimpin rapat mengatakan pihaknya terus berupaya mendorong percepatan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru ini. Terutama melalui koordinasi secara proaktif dengan seluruh stakeholders yang terlibat, mulai dari pemerintah kabupaten dan kota, hingga di level kementerian, BUMN maupun swasta.
Audy juga mengapresiasi progres pembangunan yang semakin menampakkan titik terang berkat kolaborasi dan kerjasama yang baik dari tim percepatan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru.
“Progress di jalan tol semakin semakin terang, karena koordinasi dan kerjasama yang baik. Saya sangat mengapresiasi, terutama pada Hutama Karya yang bersedia menyiapkan dana talangan untuk konsinyasi,” tutup Audy. (rdr)