“Satpol dan tim gabungan akan bergerak cepat, serta tidak akan memberikan izin beroperasinya kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan,” sebutnya.
PLT Kasat Pol PP Pasaman Barat Safaruddin menjelaskan, para pemandu karaoke yang terjaring razia itu di antaranya tidak memiliki kartu identitas, dan perlu penyelidikan lebih lanjut. Tim juga, mendata pelaku usaha, dan memberikan sanksi sesuai regulasi.
“Kita menggelar razia sejak Kamis malam, hingga Jumat subuh, semua yang terjaring kami amankan di markas satpol PP,” kata PLT Kasat Pol PP Pasaman Barat Safaruddin. (*)
sumber: Langgam.id
Laman 2 dari 2 Laman