PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 23 orang wanita pemandu karaoke di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) terjaring razia tempat hiburan malam. Kebanyakan dari mereka merupakan pendatang dari luar Pasaman Barat. Razia itu dilakukan Satpol PP pada Jumat (9/7/2021).
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi meminta razia penyakit masyarakat dan maksiat itu terus digelar. “Satpol akan mendata dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggan aturan, termasuk pelaku usaha,” ujar Hamsuardi, Jumat (9/8/2021).
Semua wanita yang terjaring sebagai pemandu lagu akan dikembalikan ke kampung halaman masing-masing. Pemda akan memfasilitasi kepulangan mereka.
Hamsuardi menegaskan, keberadaan tempat hiburan malam atau kafe yang tidak sesuai aturan harus ditertibkan, karena dinilai akan menimbulkan permasalahan dan aksi kriminalitas atau perbuatan yang tidak baik.
“Satpol dan tim gabungan akan bergerak cepat, serta tidak akan memberikan izin beroperasinya kafe atau tempat hiburan malam yang tidak sesuai aturan,” sebutnya.
PLT Kasat Pol PP Pasaman Barat Safaruddin menjelaskan, para pemandu karaoke yang terjaring razia itu di antaranya tidak memiliki kartu identitas, dan perlu penyelidikan lebih lanjut. Tim juga, mendata pelaku usaha, dan memberikan sanksi sesuai regulasi.
“Kita menggelar razia sejak Kamis malam, hingga Jumat subuh, semua yang terjaring kami amankan di markas satpol PP,” kata PLT Kasat Pol PP Pasaman Barat Safaruddin. (*)