JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA, Edy Mulyadi, batal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Edy Mulyadi juga tidak mengajukan praperadilan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya, dengan harapan dia segera diadili.
“Enggak (mengajukan praperadilan) juga, sementara ini belum ada keputusan untuk itu. Sampai saat ini kami belum ada, ya, pertimbangannya biar segala sesuatunya terungkap saja kalau seandainya langsung pengadilan ya begitu,” kata pengacara Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, saat dimintai konfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Djuju meminta proses persidangan kliennya, Edy Mulyadi, segera dilakukan. Dia berharap proses hukum kliennya hingga di persidangan tidak diulur-ulur. “Kita berharap coba lo bisa lebih dipercepat saja gitu kan proses persidangan. Kalau memang harus melalui persidangan gitu. Artinya nggak usah lama-lamain gitu, ya tentu ada aturannya penahannya semua sesuai dengan aturan saja tidak harus diulur-ulur lagi gitu lah. Kita ikuti aturan yang ada aja,” kata Djuju.
Dia mengatakan pihaknya masih berencana mengirim surat ke Dewan Pers. Djuju menyebut surat itu sudah siap untuk diajukan. “Ya kita segera ajukan, ya, kalau nanti dimungkinkan untuk segera di ajukan ke Dewan Pers begitu,” ucap Djuju. “Iya (surat) sudah (siap), tinggal keputusan untuk diajukannya secara formil gitu secara pasti,” katanya.
Selain itu, dia menegaskan pihaknya bakal mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia kembali menyebut Edy Mulyadi sebagai insan pers yang perlu mendapat atensi dari Dewan Pers. “Ya kita ikuti saja, ikuti saja prosedur hukum yang ada begitu, juga sebetulnya karena beliau adalah bagian dari insan pers juga, seharusnya juga tentu dalam hal ini Dewan Pers juga harus ada perhatian gitu,” tuturnya.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Edy Mulyadi, batal mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Hal itu diungkap oleh pengacara Edy Mulyadi. “Kami tidak ajukan penangguhan penahanan,” ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro, saat dimintai konfirmasi, pagi ini.
Djuju tidak membeberkan alasan pihaknya batal mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia hanya menyebut keputusan itu hasil perundingan dengan Edy Mulyadi. “Sementara keputusan seperti itu (tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan). Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dan yang bersangkutan pasti begitu prosedurnya,” ucapnya.
Awal Mula Kasus
Ucapan Edy menjadi polemik lantaran dianggap menghina Kalimantan Timur tempat berdirinya Ibu Kota Negara baru. Ucapan itu mulanya terlontar karena Edy menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengibaratkan ibu kota negara baru itu sebagai tempat ‘jin buang anak’.
Edy awalnya dilaporkan Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi. Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal ‘macan mengeong’. Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1).
“Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya,” kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.
Daniel yang didampingi GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Konghucu di Provinsi Kalimantan Timur, mengaku telah di-BAP pihak kepolisian.”Sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan,” ujarnya.
“Kata-kata Edy ini yang bilang Kaltim tempat jin buang anak sangat meresahkan masyarakat di sini, itu sebabnya kami mengadukan ke pihak berwajib,” ujar Daniel.
Mereka mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal ‘tempat jin buang anak, ‘genderuwo’, kuntilanak’, hingga kata ‘monyet’ yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan. Itu diduga mereka sebagai berita bohong dan dugaan penghinaan yang dapat menyulut kemarahan masyarakat Kalimantan. (detik.com)