PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang anak diduga dimanfaatkan orang tuanya meminta-minta kepada setiap orang yang hendak mengisi BBM diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di kawasan SPBU Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (7/2/2022) malam.
“Yang dilakukan orang tuanya sudah salah, diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang tertuang dalam Bab VII ayat satu yang berbunyi. Setiap orang atau badan dilarang mengobjekkan/ memperalat anak-anak dibawah umur untuk mengemis atau memanfaatkannya untuk kegiatan mengemis,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Ibu dan anak ini, langsung diamankan Satpol PP Kota Padang ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Padang. “Jumlahnya 2 anak beserta orang tuanya. Kita tunggu hasil PPNS, jika nanti terbukti mempekerjakan anaknya, kita kirim ke PPA, namun jika tidak kita lakukan pembinaan lebih lanjut,” tambah Mursalim.
Upaya untuk menciptakan kondisi yang tertib dan kenyamanan warga kota. Kasat Pol PP Padang menjelaskan, anggotanya akan selalu aktif melakukan patroli dan pengawasan terhadap Trantibum di Kota Padang sehingga masyarakat yang tentram dan Madani dapat dicapai. (*/rdr)