Pemko Tanggung Biaya BPJS Ketenagakerjaan Imam, Gharin dan Guru TPQ di Padangpanjang Setahun

PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padangpanjang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menanggung biaya dan iuran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi imam, gharin masjid dan musholla serta guru TPA/TPQ selama satu tahun.

Hal tersebut dikatakan Kepala DPMPTSP, Ewasoska saat acara sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga keagamaan tersebut di Gedung M. Syafei, Selasa (8/2/2022). Tahun 2022 ini, kata Ewa, didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh DPMPTSP sesuai dengan data yang sudah diterima. Untuk iuran juga sudah ditanggung selama setahun.

Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemko Padangpanjang terhadap pekerja atas dedikasinya, dengan ikut melindungi risiko-risiko pekerjaan yang akan terjadi terhadap pekerja. “Bapak dan Ibu berperan dalam menjalankan tugas Pemko Padangpanjang. Sementara peran kita dari Pemko adalah melindungi para pekerja dari hal-hal yang dihindari terjadi,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Ocky Olivia dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemko Padangpanjang yang sudah sangat peduli terhadap para pekerjanya. “Ini luar biasa sekali. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko khususnya kepada Wali Kota Fadly Amran dan DPMPTSP yang merealisasikan cita-cita yang sangat mulia ini,” ujar Ocky.

Ia juga mengatakan, Padangpanjang merupakan satu-satunya kota/kabupaten di Sumatera Barat yang sudah menjalankan Universal Labour Coverage (ULC). Di mana masyarakat yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Selain mendapatkan perlindungan terhadap risiko kerja yang akan terjadi, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan terhadap peserta yang meninggal dunia sebesar Rp42 juta kepada ahli waris yang ditinggalkan. Ini akan mengurangi pertambahan kemiskinan yang terjadi setelah ditinggalkan oleh keluarga yang bekerja. (ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version