PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah pemalakan yang meresahkan, kini terjadi lagi aktifitas parkir liar yang meresahkan masyarakat setempat di Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Satpol PP berhasil menertibkan oknum tersebut.
Hal itu terjadi usai seorang pelanggan bunga di Kawasan Khatib Sulaiman, Kota Padang, mengalami kejadian tidak mengenakkan dari seorang petugas parkir liar yang menguasai lahan parkir di sana, diketahui petugas parkir tersebut berinisial BD (35).
Setelah mendapati laporan dari warga, petugas Satpol PP langsung ke lokasi, dan mendapati langsung adanya aktifitas parkir liar di lokasi. “Saat di lokasi, memang kita dapati adanya petugas parkir di sana, kita langsung panggil dan diberi peringatan,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, Senin (7/2/2022).
Dijelaskan Mursalim, Satpol PP kota Padang tetap mengutamakan tindakan preventif sebelum pelaksanaan penertiban. Petugas parkir liar sudah diingatkan serta diberikan sosialisasi tetang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Selain Perda 11 tahun 2005, kita juga ingatkan tentang Perda nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran. Pada Bab 3 Pasal 18, jelas tentang petugas parkir yang harus mengunakan pakaian seragam, Identitas diri dan Perlengkapan Lainnya,” ucap Mursalim.
Selain itu, Mursalim, juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar tidak memberikan uang parkir kepada petugas yang tidak resmi. “Kita tetap akan terus menjaga Trantibum di Kota Padang.”
“Namun kita juga himbau kepada pengendara, agar tidak parkir sembarangan, carilah tempat parkir yang benar dan diperuntukan untuk itu,” harapnya seperti dilansir dari Infopublik.id. (rdr)