“Selain Perda 11 tahun 2005, kita juga ingatkan tentang Perda nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran. Pada Bab 3 Pasal 18, jelas tentang petugas parkir yang harus mengunakan pakaian seragam, Identitas diri dan Perlengkapan Lainnya,” ucap Mursalim.
Selain itu, Mursalim, juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar tidak memberikan uang parkir kepada petugas yang tidak resmi. “Kita tetap akan terus menjaga Trantibum di Kota Padang.”
“Namun kita juga himbau kepada pengendara, agar tidak parkir sembarangan, carilah tempat parkir yang benar dan diperuntukan untuk itu,” harapnya seperti dilansir dari Infopublik.id. (rdr)