JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat hingga saat ini masuk dalam kategori aman. Karena, bahan baku utama dalam pembuatan komoditas itu dapat disediakan secara berkelanjutan oleh oleh instansi pemerintah dan pihak terkait.
“Pemenuhan produk minyak goreng dalam negeri aman, karena selama ini selalu tersedia,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, ketika melakukan diskusi Dialog Pelayanan Publik “Menjamin Ketersediaan Minyak Goreng” pada Selasa (8/2/2022).
Menurut Oke, bahan baku utama yang dipergunakan dalam pembuatan minyak goreng adalah crude palm oil (CPO). Bahan itu, senantiasa dapat disediakan oleh pemerintah, guna memastikan ketersediaan komoditas minyak goreng di pasaran dalam negeri.
Di antara produksi CPO dalam negeri yang mencapai 628 ribu ton setiap waktu produksi, pemerintah selalu menyisihkan sejumlah tertentu untuk diperuntukkan bagi pemenuhan komoditas minyak goreng di Indonesia. “Stok CPO lebih dapat dijamin oleh produksi dalam negeri yang sangat besar,” kata dia.
Saat ini, lanjut Oke, Kemendag tengah melakukan serangkaian upaya dalam menekan harga minyak goreng, agar lebih terjangkau. Terdapat dua kebijakan yang saat ini diterapkan dalam mewujudkan hal itu, yaitu kebijakan kebijakan domestic market obligation (DMO), dan domestic price obligation (DPO).