Dua Pemulung di Kota Padang Ditindak Satpol PP, Ternyata Ini Penyebabnya!

Dua pemulung di Kota Padang diamankan petugas Satpol PP karena mengacak-acak sampah di kontainer. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP Kota Padang menindak dua orang pemulung lantaran membongkar sampah yang ada di kontainer.

Tindakan pemulung ini mengakibatkan sampah berserakan di sekitar kontainer yang menyebabkan terganggunya proses pengangkutan sampah dan mengurangi nilai estetika pada lingkungan sekitarnya. “Dua orang pemulung ini membongkar sampah yang berada di dalam kontainer tanpa membersihkannya kembali,” kata Kepala DLH Kota Padang Mairizon, Selasa (8/2/2022) seperti dilansir infopublik.id.

Petugas DLH Padang sudah memberikan beberapa kali peringatan dan teguran atas tindakan mereka ini, namun tidak diindahkan dan masih tetap melakukan tindakan pembongkaran sampah ini. “Atas tindakan mereka ini, kita menindak pemulung ini dan mereka diharuskan membuat surat pernyataan yang berisikan perjanjian tidak akan melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari,” kata Mairizon.

Apabila masih mengulangi tindakan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*/rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version