JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Sedang batuk bolehkah vaksin COVID-19 booster? Pertanyaan tersebut sedang banyak dicari oleh masyarakat yang akan melakukan vaksinasi tambahan atau dosis ketiga.
Menurut spesialis penyakit dalam dari RS Meilia Cibubur dr Indra Kurniawan SpPD, vaksinasi COVID-19 harus dilakukan pada saat penerima dalam kondisi sehat. Ketika sakit, walaupun cenderung ringan, harus menunggu sampai kondisi fit sebelum menerima vaksin. “Tidak bisa vaksin COVID-19 pada pasien yang sakit,” bebernya saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/2/2022).
Ada dua hal yang mendasari mengapa sedang batuk tidak boleh vaksin COVID-19. Pertama, untuk memaksimalkan potensi perlindungan vaksin di dalam tubuh. Saat kondisi pasien sehat, sistem imun berada dalam fungsinya yang optimal sehingga pemberian vaksin diharapkan bisa memberikan perlindungan maksimal.
Kedua, ada risiko KIPI. dr Indra menjelaskan, pemberian vaksin berpotensi menimbulkan efek samping dan KIPI. “KIPI pada pasien yg sakit, bisa jadi menyebakan lebih berat dan sulit ditentukan apakah pegal-pegal atau demamnya karena KIPI atau karena penyakitnya tambah parah,” beber dr Indra.
Sebagai tambahan, berikut format skrining vaksin COVID-19 booster:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius
- Tekanan darah normal tidak lebih dari 140/90 mmHg
- Tidak memiliki gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, atau penerima transfusi darah yang sedang dalam tahap pengobatan
- Tidak memiliki penyakit autoimun, atau penyakit autoimunnya sudah terkontrol
- Tidak sedang dalam pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
- Tidak memiliki penyakit penyerta, seperti gangguan hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, dan ginjal yang tidak terkontrol
- Tidak memiliki penyakit asma berat yang tidak terkontrol
- Jika pernah terkonfirmasi positif COVID-19, vaksinasi ditunda sesuai ketentuan.
Sedang batuk bolehkah vaksin COVID-19 juga ada di dalam skrining pemeriksaan sebelum disuntik. Jika jawabannya Ya, maka vaksin COVID-19 ditunda pemberiannya. (detik.com)