Jokowi: Ekosistem Industri Pers Harus Terus Ditata

Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah siap mendorong kebutuhan regulasi mengenai pers di Indonesia yang terus berkembang. Jokowi mengatakan pemerintah menyodorkan sejumlah alternatif mulai dari pembuatan UU Pers terbaru, merevisi yang lama, hingga pembuatan peraturan pemerintah.

“Saya akan dorong terus setelah nanti pilihannya sudah ditentukan apakah UU baru, revisi UU lama, atau memakai PP,” ujar Jokowi saat menghadiri perayaan puncak Hari Pers Nasional secara virtual, Rabu (9/2/2022).

Jokowi mengatakan ekosistem industri pers harus terus ditata. Iklim kompetisi seimbang, kata Jokowi, harus terus diciptakan dalam dunia pers di Indonesia. “Perusahaan platform asing harus diatur, ditata, perkuat aturan bagi hasil yang adil antara platform global dan lokal,” ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan pers Indonesia harus mampu memperbaiki kelemahan sambil melanjutkan agenda besar bangsa, menguatkan pijakan melompat lebih tinggi, dan mampu berselancar di tengah perubahan. “Mempercepat transformasi digital untuk menghasilkan karya jurnalistik berkualitas lebih cepat dan tetap akurat. Tidak terjebak pada sikap pragmatis yang menggerus integritas kita,” ujar Jokowi.

Jokowi menilai dalam dua tahun terakhir industri pers nasional mengalami tekanan luar biasa berat. Tekanan itu muncul akibat pandemi, disrupsi digital, dan juga mengatasi tekanan dari berbagai platform raksasa asing yang menggerus potensi ekonomi dan pengaruh media arus utama

Perubahan drastis lansekap persaingan media, kata Jokowi, juga melahirkan berbagai soal pelik yakni munculnya sumber sumber info alternatif. “Tumbuh suburnya tren informasi yang semata mengejar jumlah klik atau views, masifnya informasi yang menyesatkan bahkan adu domba sehingga menimbulkan kebingungan dan bahkan perpecahan,” tegas Jokowi.

Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari 2022. Hari Pers Nasional tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985. Pada peringatan Hari Pers Nasional juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).

Tahun ini perayaan Hari Pers Nasional masih dalam suasana pandemi COVID-19. Pemerintah tengah mengantisipasi lonjakan kasus covid yang menunjukkan tren kenaikan signifikan dalam beberapa hari terakhir. Teranyar, pemerintah menetapkan kenaikan level PPKM menjadi level 3 di semua daerah di Jabodetabek, Bandung Raya, hingga Bali. Pemerintah mendorong masyarakat untuk ikut serta dalam vaksinasi covid untuk meminimalkan gejala covid yang kerap berujung kematian.

Semua aspek kegiatan masyarakat disesuaikan, termasuk kegiatan belajar mengajar. Pada PPKM level 3 diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen. Durasi belajar dibatasi maksimal 4 jam pelajaran per hari. (cnnindonesia.com)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version