Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Seberat 25 Kg di Padang

Polresta Padang menangkap pengedar 25 kilogram ganja kering asal Sidempuan. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menggagalkan upaya peredaran 25 kilogram narkoba jenis ganja kering di wilayah hukum Kota Padang.

Bersamaan dengan barang bukti (BB) tersebut, polisi juga meringkus terduga pengedar bernama Ronaldi Kurnia Eka Putra (20) di rumahnya di Jalan Kampung Lubuk Sarik, RT 003 RW 002, Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (7/2/2022). Pelaku diduga adalah jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Narkoba Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba lewat jalur darat. Berdasarkan informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu ternyata didapati jika ada kiriman besar narkoba.

Polisi, sambung Imran, kemudian bergerak ke rumah pelaku yang sudah dicurigai. Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, polisi ternyata tak menemukan satu pun narkoba. Tak mau menyerah, polisi kemudian melanjutkan penyisiran ke bagian luar dan pekarangan rumah. Di sana polisi menemukan narkoba di dalam karung.

“Di semak-semak, polisi menemukan ganja kering di dalam karung. Pelaku mengakui jika itu adalah barang miliknya,” ujar Imran saat jumpa pers dengan wartawan di Mapolresta Padang, Rabu (9/2/2022).

Dari temuan karung itu, kata Imran, ternyata ada 25 paket besar ganja yang sudah dibungkus rapi. Berat satu paket sekitar 1 kilogram. Jika ditotalkan berat keseluruhan ke-25 paket tersebut adalah 25 kilogram. Barang tersebut diakui oleh pelaku didapatnya dari daerah Padangsidempuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Barang tersebut dibawanya ke Padang menggunakan mobil. “Ada 25 paket narkoba yang kita amankan. Pelaku kita jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (rdr-007)

Exit mobile version