Lagi, Dua Pasangan Ilegal Diamankan dari Penginapan di Padang

Petugas Satpol PP Padang kembali amankan pasangan ilegal di kosan.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Lima orang wanita dan dua orang laki-laki kembali diamankan Satpol PP Padang di sejumlah kafe dan penginapan di Kota Padang pada Rabu (9/2/2022) dini hari.

“Dalam pengawasan penegakan Perda, kita dapati dua orang laki-laki dan lima orang wanita, mereka diamankan di berbagai tempat yang dilakukan pengawasan,” ujar Kasat Pol PP Padang, Mursalim.

Mursalim menjelaskan, pengawasan dan penertiban dimulai petugas pada hotel-hotel melati yang ada di Kota Padang secara acak dan berhasil mendapatkan dua pasangan laki laki dan perempuan, yang tidak bisa melihatkan surat nikahnya kepada petugas di salah satu penginapan.

“Memang ada banyak orang yang ditemukan di sejumlah penginapan tersebut, namun mereka adalah pasangan legal dengan dilengkapi surat nikah,” ujar Mursalim.

Tidak hanya penginapan yang dipantau petugas, sejumlah tempat hiburan malam, seperti karaokean Kawasan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan, Kota Padang pun didatangi oleh Petugas Penegak Perda Pemko Padang.

Di tempat karaokean tersebut, Satpol PP kembali mengamankan tiga orang wanita, yang tidak memiliki kartu Identitas (KTP) saat dilakukan pemeriksaan. “Mereka yang terjaring dibawa Ke Mako Satpol PP untuk diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna dimintai keterangannya lebih lanjut,” kata Mursalim.

Pihak Satpol PP mengatakan bahwa mereka yang terjaring ini dilakukan pemanggilan kepada orang tua yang bersangkutan, hal tersebut dilakukan agar kedepan mereka tidak menyalahi dan melanggar aturan.

Kasat Pol PP Padang Kota juga menjelaskan, bahwa pihak tempat hiburan ini juga dipanggil oleh penyidik karena mereka diindikasi juga telah melanggar Perda. “Tempat tempat yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan sudah diberikan surat panggilan oleh Kabid P3D,” tambahnya.

Selain itu, Mursalim juga menghimbau kepada pengusaha dan masyarakat Kota Padang, untuk tetap menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang serta membatasi jam tayang sesuai dengan Perda No 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Jika melanggar akan dikenai Sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Untuk tempat usaha mari bersama saling menjaga ketertiban, mari ciptakan hidup yang selaras serasi, tanpa mengganggu ketertiban orang lain, serta norma-norma yang berkembang ditengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Untuk menjadikan Kota Padang yang tertib, tentram serta damai ini diperlukan peran serta semua pihak, sehingga Satpol PP dalam melaksanakan tugas penyelengaraan ketertiban sebagai layanan dasar pemerintah kepada masyarakat bisa dilakukan.

“Perlu peran serta semua pihak, sehingga terciptanya Kota Padang yang Madani,” tutup Mursalim. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version