Tersangkut Persoalan Hukum, Anggaran KONI Sumbar 2022 Ditangguhkan

Kantor KONI Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat (Sumbar), Deddy Diantolani mengatakan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat tahun 2022 sebesar Rp4,5 miliar ditangguhkan karena persoalan hukum yang dihadapi Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi yang menjadi tersangka.

“Kita minta arahan kemarin kepada KONI pusat untuk sebelum melakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KONI Sumbar untuk tahun ini,” kata dia di Padang, Senin.

Menurut dia anggaran sebesar Rp4,5 miliar tersebut diperuntukkan keperluan organisasi dan juga program pembinaan atlet yang dilakukan cabang olahraga yang terdaftar di KONI Sumbar. “Agar anggaran ini bisa dicairkan sesuai arahan KONI pusat maka KONI Sumbar harus mencari pelaksana tugas ketua umum,” kata dia.

Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Barat sendiri mendapatkan surat balasan dari KONI pusat dengan nomor 126/ORG/2022 yang ditandatangani Ketua KONI Marcianio Norman.

Surat tersebut merupakan balasan dari surat Dispora Sumbar nomor 426/493/Dispora-PPO/I/2022 tentang permohonan arahan penandatanganan NPHD antara Pemprov Sumbar dengan KONI Sumbar

Marciano dalam surat itu mengatakan Ketua KONI Sumbar, Agus Suardi dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Padang, maka pihaknya perlu memberikan perhatian dan arahan agar Agus Suardi fokus menyelesaikan persoalan hukum.

Kemudian KONI Pusat telah meminta KONI Sumbar melakukan rapat pleno memilih Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum sesuai mekanisme AD/ART KONI dan Plt tersebut akan dikukuhkan oleh KONI Pusat. “KONI juga meminta agar Dispora Sumbar menangguhkan penandatangan NPHD,” kata dia.

Sebelumnya Kabid Media Promosi dan TI KONI Sumbar, Rakhmatul Akbar mengatakan Ketum KONI Sumbar pada prinsipnya tunduk dan patuh pada aturan organisasi. “Ketum akan segera melakukan koordinasi internal KONI Sumbar, termasuk dengan KONI Pusat,” kata dia. (rdr/ant)

Exit mobile version